"(Video) Dipotong artinya karena durasinya kan cukup panjang 1 jam kurang lebih penjelasan Ahok di Pulau Seribu, diambil penggalanan saja," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Senin (7/11/2016).
Apakah durasi video yang dipotong itu mempengaruhi penyelidikan?
"Saya tidak bisa menjawab mempengaruhi atau tidak," kata Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Rikwanto soal ada tidaknya unsur pidana baik saat mengunggah video atau mentranskrip akan ditentukan oleh penyelidikan. Dalam penyelidikan selain Ahok dan Buni Yani, juga akan didengarkan keterangan sejumlah saksi ahli. Seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli agama.
"Yang bisa mengulas ini saksi ahli nantinya," kata Rikwanto.
Ahok sendiri sudah dua kali diperiksa oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 24 Oktober lalu. Adapun pemeriksaan kedua dilakukan hari ini. Selama dua kali pemeriksaan sudah 40 pertanyaan dari penyelidik dijawab Ahok.
Rencananya Kamis (10/11/2016) penyelidik akan mendengarkan keterangan dari Buni Yani. (erd/fdn)