Ikut Bernyayi di Kampanye Pilwalkot Yogyakarta, Kapolsek Mantrijeron Dicopot

Ikut Bernyayi di Kampanye Pilwalkot Yogyakarta, Kapolsek Mantrijeron Dicopot

Sukma Indah Permana - detikNews
Senin, 07 Nov 2016 17:16 WIB
Ikut Bernyayi di Kampanye Pilwalkot Yogyakarta, Kapolsek Mantrijeron Dicopot
Foto: Kapolsek Mantrijeron dicopot/ Sukma detikcom
Jakarta - Ikut bernyanyi saat kampanye salah satu calon Wali Kota Yogyakarta, Kapolsek Mantrijeron Kompol Totok Suwantoro dicopot dari jabatannya. Totok kini dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY tanpa memiliki jabatan dan non job.

"Kita copot, pindah tugaskan sebagai Pamen Polda (DIY), tidak memiliki jabatan, non job. Sementara itu yang kita lakukan," ujar Wakapolda DIY Kombes Pol Teguh Sarwono.

Hal ini disampaikan Teguh usai upacara pencopotan jabatan Kapolsek Mantrijeron di Mapolresta Yogyakarta, Jalan Reksobayan No 1, Yogyakarta, Senin (7/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Minggu, kemarin, (Totok) menyanyi dengan merubah liriknya seolah memihak kepada salah satu calon," imbuhnya.

Teguh menegaskan, pencopotan jabatan ini menjadi bentuk komitmen terhadap netralitas Polri. Untuk itu, dia mengingatkan kepada anggota Polri lainnya untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan politik praktis.

Terhadap Totok, Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika dalam perkembangannya ditemukan fakta adanya kegiatan politik yang lebih berat, maka tidak menutup kemungkinan hukuman yang diberikan juga akan lebih berat.

"Tugas Polri hanya mengamankan saja. Tidak ada kata lain selain mengamankan. Menghibur tidak boleh, memberi sambutan tidak boleh. Hanya pengamanan, titik," tegas Teguh.

Saat ini jabatan Kapolsek Mantrijeron telah diserahterimakan kepada Kompol Agus Setyo Budi. Teguh berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan kesalahan yang sama.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang perilaku anggota Polri, terutama di wilayah DIY, yang terindikasi melakukan kegiatan politik praktis untuk melaporkannya ke kantor Polisi terdekat.

"Di sini ada fungsi Propam, silakan laporkan. Kita jamin kita akan proses, tidak ada yang kita bedakan," pungkasnya. (sip/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads