KPK Tambah Masa Tahanan Tersangka Korupsi e-KTP Sugiharto 40 Hari

KPK Tambah Masa Tahanan Tersangka Korupsi e-KTP Sugiharto 40 Hari

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 07 Nov 2016 17:11 WIB
KPK Tambah Masa Tahanan Tersangka Korupsi e-KTP Sugiharto 40 Hari
Sugiharto/ Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - KPK memberikan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Sugiharto. Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu akan ditahan selama 40 hari ke depan.

"S hari ini datang untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2016).

Sugiharto masuk ke Gedung KPK di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.15 WIB. Kemudian keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Ia tidak memberikan keterangan sama sekali ketika itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyuk mengatakan, tujuan kehadiran Sugiharto ialah untuk melakukan proses administrasi terkait perpanjangan masa penahanan tersebut.

"(Ia datang) untuk administrasi perpanjangan penahanan," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan Sugiharto di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur pada Rabu (19/10) lalu. Di hari yang sama itu, Yuyuk menjelaskan alasan penahanan Sugiharto.

"Alasan penahanan itu bukan sehat atau sakit dan bukan karena kasian atau tidak kasihan. Penyidik punya alasan subjektif dan objektif untuk menahan tersangka. Nah, dalam hal ini sesuai pasal 21 KUHAP seseorang ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan," ujarnya.

Pada saat ditahan Rabu (19/10) lalu, Sugiharto terlihat memakai kursi roda. Namun, hari ini Sugiharto terlihat dapat jalan sendiri tanpa bantuan kursi roda.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Di kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads