"Soal petisi, ini lagi-lagi ini sedang masa Pilkada. Karena digiring yang salah Buni. Cyber armynya bergerak, bikin petisi. Gampang kalau soal petisi, Buni akan bikin #savebuniyani. Itu bagian membentuk opini masyarakat, kita lepas dari urusan Pilkada. Lusa nanti ada jutaan yang tanda tangan untuk Buni," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadia dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Pihak Buni Yani memang gerah tersudut karena beredarnya kabar soal video pernyataan Ahok mengenai Surat Al-Maidah 51 yang membuat banyak orang salah paham. Buni Yani menegaskan tidak pernah melakukan penyuntingan video berdurasi 31 detik tersebut.
(Baca juga: Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51)
Di bawah video yang diupload, Buni Yani hanya menuliskan sedikit keterangan. Keterangan tersebut hanya mempertanyakan norma etika Ahok sebagai gubernur DKI saat menyebut surat Al-Maidah 51 di depan warga Kepulauan Seribu.
"Saya di sini bilangnya pakai tanda tanya (?). Saya sendiri nggak yakin (ada tidaknya pelanggaran), makanya pakai tanda tanya. Tapi dalam hati saya, saya nonton berulang-ulang. Fakta nggak bisa dari satu fakta saja, gubernur selalu menyerempet soal agama," imbuh Buni.
(Baca juga: Petisi Proses Hukum Buni Yani Muncul, Diteken Lebih dari 50 Ribu Orang)
Sebelumnya di internet muncul petisi yang meminta agar Buni Yani diproses hukum. Buni Yani dinilai menjadi dalang di balik kemarahan umat Islam karena mengedit transkrip ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
Petisi ini muncul di change.org dengan judul 'Jalankan Proses Hukum Buni Yani Pengedit Transkrip dan Provokator. Petisi ini dibuat oleh akun bernama Paguyuban Diskusi.
(fdn/fjp)











































