"Untuk penetapan tersangka kita sudah nyatakan berkali kali kita sudah mempunyai alat bukti yang cukup sesuai dengan undang undang minimal 2 dan kita punya 3," kata Kasi Penyidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Haerdiana di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/11/2016).
3 alat bukti yang dimaksud yakni keterangan saksi, saksi ahli dan petunjuk. Menurut Dandeni, petunjuk yang merupakan satu dari 3 alat bukti yakni persesuaian alat bukti satu dengan lainnya sehingga diperoleh fakta bahwa itu memang benar terjadi, jadi tidak hanya satu saja tapi dirangkaikan dengan alat bukti yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandeni juga menegaskan jika penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP bukan salah upaya untuk menjadikan sebuah alat bukti. "Ini (penghitungan BPKP) bukan investigatif sifatnya tapi penghitungan besarnya kerugian negara dan proses itu tidak langsung dihitung, ada ekspos dulu. Apalagi untuk membuktikan kerugian negara tidak harus BPKP saja, kita mempunyai alat bukti yang lain," ungkap Dandeni. (ze/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini