"Intinya Pemprov DKI Jakarta sudah komitmen memberikan bantuan keuangan ke daerah Bekasi. Dari sekian bantuan sebesar 143 miliar, kompensasi dalam bentuk lingkungan, misalnya kerusakan dampak lingkungan, sarana prasarana, pelebaran jalan, dan seterusnya," jelas Sumarsono di Balaikota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan (7/11/2016).
Dia juga bercerita ketika dulu TPST dipegang pihak swasta, bantuan yang diberikan hanya berupa uang, tidak memperbaiki kerusakan lingkungan. "Nah kita bukan hanya bantuan soal uang, sekaligus dalam bentuk lingkungan yang kita perbaiki," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam teknisnya, Pemprov DKI akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Bekasi. Pemprov melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan ataupun dengan daftar rekening warga yang telah menerima bantuan.
"Idealnya bantuan ini kita hibahkan ke nomor rekening, jadi bisa menerima list dari jumlah 18.000 (kepala keluarga) yang menerima," jelas Sumarsono. (rvk/rvk)











































