"Intinya Pemprov DKI Jakarta sudah komitmen memberikan bantuan keuangan ke daerah Bekasi. Dari sekian bantuan sebesar 143 miliar, kompensasi dalam bentuk lingkungan, misalnya kerusakan dampak lingkungan, sarana prasarana, pelebaran jalan, dan seterusnya," jelas Sumarsono di Balaikota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan (7/11/2016).
Dia juga bercerita ketika dulu TPST dipegang pihak swasta, bantuan yang diberikan hanya berupa uang, tidak memperbaiki kerusakan lingkungan. "Nah kita bukan hanya bantuan soal uang, sekaligus dalam bentuk lingkungan yang kita perbaiki," tegasnya.
Untuk selanjutnya Sumarsono menjelaskan akan membuat Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkot Bekasi. "Di situ kita akan ikat kewajiban-kewajiban pemkot DKI apa saja yang harus diberikan, berupa laporan dan deskripsi, yang menyatakan bahwa bantuan sudah diberikan," ungkapnya.
Dalam teknisnya, Pemprov DKI akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Bekasi. Pemprov melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan ataupun dengan daftar rekening warga yang telah menerima bantuan.
"Idealnya bantuan ini kita hibahkan ke nomor rekening, jadi bisa menerima list dari jumlah 18.000 (kepala keluarga) yang menerima," jelas Sumarsono. (rvk/rvk)











































