Keterangan ahli pertama disampaikan oleh dosen psikologi dari UGM, Bagus Riyono yang memaparkan padangan ilmu psikologi dalam perilaku manusia dan dinamika. Selain itu juga menjabarkan pandangan tokoh keilmuan psikologi dan polemik yang terjadi dalam organisasi keprofesian.
"Adanya UU atau hukum itu secara piskologis sebagai perangkat sistem sosial yang bertujuan mengendalikan hawa nafsu manusia," ujar Bagus dalam menyampaikan keterangan ahli di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk aturannya atau batasan yang harus ditaati anak didik yang sifatnya prefentif tidak selalu hukuman hukum atau UU menghukum. Sehingga dengan ada hukuman menjadikan orang takut berbuat buruk adalah sistem sosial secara psikologi karena dengan rasa takut tersebut maka seseorang memiliki kekuatan mengendalikan hawa nafsu," sambung Bagus.
Bagus mengatakan berdasarkan pertimbangan psikologis secara komprehensif UU kesusilaan pasal 284, 285 dan 292 KUHP sepatutnya dilakukan pengujian kembali. Sehingga tidak membuat masyarakat terjebak dalam dorongan hawa nafsu.
"Sudah seharusnya ditinjau kembali, karena jika tidak maka kita akan membiarkan masyarakat Indonesia terjebak dalam perilaku-perilaku menyimpang yang hanya didorong hawa nafsu dan mengabaikan akal sehat hati nurani sebagai mahluk ciptaan tuhan YME. Dengan demikian KUHP pasal 284, 285 dan 292, bukan hanya tidak sejalan Pancasila tapi juga bertentangan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," pungkasnya. (edo/asp)











































