"Iya betul, nanti tanggal 10 sudah ada pembebasan bersyarat. Bukan bebas tapi pembebasan bersyarat," kata Dirjen Pemasyarakatan, I Wayan Dusak kepada wartawan, Senin (7/11/2016).
Proses pembebasan bersyarat kini diurus oleh kantor wilayah, tidak lagi ke Ditjen Pemasyarakatan. Oleh sebab itu, Dusak mengaku tidak mengetahui alasan detail mengapa Antasari mendapatkan pembebasan bersyarat pada 10 November nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Antasari dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Antasari dinilai meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi Nasrudin. Motifnya adalah cinta segitiga Antasari-Nasrudin-Rani.
Dari Sigit, perintah turun ke Wiliardi Wizard dan direkutlah eksekutor Edo dkk. Tim eksekutor itu menghabisi nyawa Nasrudin usai main golf.
Setelah dilakukan persidangan, Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebar murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.
Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benarAntasari pernahcurhat soalkasusnya denganSigitHaryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruhSigitHaryoWibisono untuk menghabisi nyawaNasrudin.
(asp/fdn)











































