"DI masih diperiksa seputar tanggung jawab dan kewenangan saat menjabat dirut PT PWU," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Romy Arizyanto, Senin (7/11/2016).
Dahlan kata Romy, selama pemeriksaan berlangsung tampak sehat dan didampingi kuasa hukum. "Saat istirahat makan siang sempat dilakukan pemeriksaan tensi dan hasilnya normal," imbuh Romy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka Wisnu Wardhana yang akan diperiksa sebagai saksi dari berkas Dahlan Iskan hingga pukul 14.15 WIB masih belum datang di Kejati. Dahlan mendatangi Kejati Jatim sekitar pukul 08.40 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Pieter Talaway.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi kasus pelepasan aset PT PWU yang saat itu menjabat sebagai dirut. Mantan Dirut PT Temprina Grafika ini mengakui telah menandatangani serta menyetujui berkas penjualan aset PT PWU.
Kejati Jatim juga menetepkan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana tersangka yang saat itu sebagai Ketua tim pelepasan aset PT PWU periode 2002-2004. 80 lebih saksi termasuk beberapa nama besar diperiksa seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo. (ze/rvk)











































