"Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yogan Askan dengan penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Arief Suhermanto saat membacakan berkas tuntutan Yogan Askan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Yogan dituduh menyuap anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Putu Sudiartana sebesar Rp 125 juta. Uang tersebut diberikan melalui perantara Noviyanti yang merupakan staf Putu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat disimpulkan ada kerjasama sedemikian rupa. Maka unsur penyertaan telah terbukti menurut hukum," ujar Arief.
Atas perbuatan tersebut, Yogan Askan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal-hal yang dianggap meringankan perbuatan Yogan karena dia mengakui perbuatannya dan menderita sakit jantung. Yogan juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada 14 November mendatang. (khf/aan)











































