Plt Gubernur DKI Minta Sanksi 9.410 PNS yang Bolos Diproses 2 Hari

Plt Gubernur DKI Minta Sanksi 9.410 PNS yang Bolos Diproses 2 Hari

Bartanius Dony A. - detikNews
Senin, 07 Nov 2016 13:38 WIB
Plt Gubernur DKI Minta Sanksi 9.410 PNS yang Bolos Diproses 2 Hari
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika cepat memproses sanksi bagi PNS yang bolos pada 4 November pekan lalu. Dari hasil verifikasi, ada 9.410 PNS yang absen saat demo terkait Ahok tersebut.

Sumarsono memberi tenggat waktu 2 hari untuk memproses sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan. Tenggat waktu ini lebih pendek dibanding permintaan Agus Suradika yakni seminggu untuk memproses sanksi.

"Nggak kelamaan itu, hah? Saya kasih waktu dua hari, bikin surat teguran tertulis satu (untuk ditujukan ke) seluruhnya saja. Jangan kelamaan, kalau kelamaan nanti kelupaan masuk angin nanti. Dua hari ini saya kira," tegas Sumarsono berbicara kepada Agus Suradika di Balaikota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarsono meralat data jumlah PNS absen yang disebut mencapai 14.677 orang. Hasil verifikasi jumlah PNS absen sebanyak 9.410 orang.

"Yang absen kemarin kan saya ngomong 14 ribu sekian, yang sudah diverifikasi yang absen 9.410. kemudian dengan keterangan ada 3198, dengan keterangan jelas diterima, yang tanpa keterangan ada 6.212, ini kemudian akan kita berikan sanksi," ujarnya.

Para PNS yang absen kerja pada hari Jumat (4/11) kebanyakan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebanyak 4.560 pegawai. Kedua, Dinas Penanggulangan Kebakaran mencapai 426 pegawai. Ketiga terbanyak dari RSUD Budi Asih dengan total PNS absen mencapai 275 pegawai.

"Sanksinya yang jelas kasih kartu kuning dalam bahasa sepak bola. Buat mereka yang yang sudah dapat teguran tertulis sebelumnya, itu langsung kartu merah," jelas pria yang akrab disapa Soni ini.

Selain itu ada juga sanksi lain, yaitu penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat. "Kalau ada kesalahan lebih besar bisa penundaan kenaikan pangkat dan penurunan. Penurunan itu kalau sudah posisi mau diberhentikan," pungkasnya.

(fdn/fdn)


Berita Terkait