"Muncul skenario yang menggiring bahwa Pak Buni Yani mengedit video dan menghilangkan kata pakai. Kemudian dilaporkan Komunitas Ahok Djarot dengan UU ITE. Itu pasal mengada-ada dan tidak berdasar," kata Aldwin dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Soal tudingan Buni Yani menebarkan kebencian, menurut Aldwin juga tidak berdasar. "Ditambahkan lagi ITE itu melalui media elektronik, apa? Mengada-ada. Dan itu sudah disampaikan Prof Romli Atmasasmita tidak ada persoalan hukum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita sangat geram dan ini harus dicabut oleh Pak Boy Rafli," desaknya.
Aldwin lantas mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sudah ceras melihat persoalan. "Ini masyarakat cerdas, jangan-jangan ada skenario mengkambinghitamkan Pak Buni Yani. Saya kira masyarakat akan semakin gerah, begitu pula Pak Boy yang merepresentasikan sebagai corong kepolisian kita akan melaporkan ke Kompolnas dan Propam," pungkasnya. (van/fjp)










































