Kasus Korupsi e-KTP, Eks Ketua Komisi II DPR Diperiksa KPK Lagi

Kasus Korupsi e-KTP, Eks Ketua Komisi II DPR Diperiksa KPK Lagi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 07 Nov 2016 11:02 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, Eks Ketua Komisi II DPR Diperiksa KPK Lagi
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap kembali dipanggil penyidik KPK. Politikus Partai Golkar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (7/11/2016).

Chairuman sendiri telah tiba di KPK sejak pukul 10.00 WIB. Namun dia tidak memberikan keterangan apapun ketika masuk ke gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya di antara lain yaitu Yosep Sumartono yang merupakan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Rudiyanto selaku Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia yang juga mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo.

Kemudian saksi lainnya yaitu Lina Rawung selaku swasta, Ferry Haryanto selaku Direktur Utama PT Polyartha Provitama dan Annabella M Kalumata selaku karyawan PT Polyartha Provitama.

Dalam kasus ini, KPK membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum akhirnya menetapkan Irman sebagai tersangka. Mantan Dirjen Dukcapil itu disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak. (jbr/dhn)


Berita Terkait