"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (7/11/2016).
Chairuman sendiri telah tiba di KPK sejak pukul 10.00 WIB. Namun dia tidak memberikan keterangan apapun ketika masuk ke gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian saksi lainnya yaitu Lina Rawung selaku swasta, Ferry Haryanto selaku Direktur Utama PT Polyartha Provitama dan Annabella M Kalumata selaku karyawan PT Polyartha Provitama.
Dalam kasus ini, KPK membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum akhirnya menetapkan Irman sebagai tersangka. Mantan Dirjen Dukcapil itu disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.
Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak. (jbr/dhn)











































