"Media itu tetap harus netral, bekerja berdasarkan liputan yang berimbang. Bagaimana berimbang kalau mereka tidak diberi akses, malah dimusuhin," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Minggu (6/11/2016).
Pria yang akrab disapa Stanley ini menjelaskan, jurnalis bekerja dengan dilindungi UU Pers. Oleh karena itu jika ada sengketa mengenai pemberitaan, seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stanley juga mengingatkan agar jurnalis mengedepankan kode etik jurnalistik. Membuat berita berimbang, sesuai fakta dan tidak provokatif. Bila perlu mengingatkan narasumber jika salah berkata-kata.
"Karena narasumber juga bisa jadi tersangka karena kata-katanya," ucap Stanley.
Dia juga menyarankan agar para jurnalis berhati-hati dalam melakukan peliputan, khususnya dalam kondisi yang rawan. Teknik-teknik peliputan juga harus diperhatikan.
"Jangan membaur dengan massa yang sedang marah, karena mereka pasti tidak suka disorot. Kurangi gunakan seragam perusahaan, pakai saja kartu AJI, PWI dan sebagainya," ucapnya.
Dia juga meminta agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Sehingga ke depannya jurnalis tidak dijadikan sasaran kemarahan warga.
"Sesuai bunyi Undang-undang, polisi harus mengusut kasus ini," kata Stanley.
(kff/fjp)











































