"Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang hari ini bahwa salah seorang Masinis KRL Jabodetabek, GK, telah ditangkap jajaran Polres Depok karena diduga menggunakan narkoba, kami sampaikan bahwa kami telah mendapatkan konfirmasi," kata Vice President Komunikasi Eva Chairunnisa dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (6/11/2016).
Eva menambahkan seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat berwenang. Selain proses hukum, tersangka Gatot juga akan diberi sanksi internal berupa pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot bekerja sebagai masinis di PT KCJ sejak tahun 2014. Eva menampik jika aktivitas Gatot sebagai pengedar sabu berkaitan dengan pekerjaan sebagai masinis.
"GK merupakan masinis KRL sejak tahun 2014. Namun aktivitasnya yang melanggar hukum tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, dan sama sekali tidak mencerminkan kehidupan para masinis," tambah dia.
Lebih lanjut Eva menegaskan bahwa masinis yang bekerja di kantornya selalu menjalani pemeriksaan ketat. Baik berupa pemeriksaan kesehatan ataupun kondisi psikologis.
"Kepada para pengguna KRL Jabodetabek kami sampaikan bahwa para masinis kami selalu menjalani pemeriksaan kesehatan dan assesment psikologis sebelum berdinas mengoperasikan kereta. Pemeriksaan kesehatan terdiri dari pemeriksaan kondisi fisik dan tes untuk mendeteksi apakah yang bersangkutan berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat aditif lainnya. Sementara assesment psikologis akan melihat kesiapan masinis untuk bertugas dari kondisi mental dan pengetahuan teknis maupun regulasinya," kata dia.
Hal itu, kata Eva, dilaksanakan demi menjamin keselamatan pengguna layanan KRL. Pemeriksaan tersebut bersifat wajib demi menjaga kondisi fisik dan mental masinis dalam mengoperasikan kereta.
"Jajaran operasi PT KCJ juga aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan saat masinis berdinas. hasil pemeriksaan kesehatan, assesment psikologis, hingga pengawasan di lapangan selama ini, seluruh masinis yang mengoperasikan KRL berada dalam kondisi fisik dan mental yg baik," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan tersangka Gatot ditangkap Satres Narkoba Polres Depok di rumahnya Jl Citanduy, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (3/11) lalu. Tak hanya menggunakan narkoba jenis sabu tersangka juga diduga sebagai pengedar.
"Bisa dibilang dia ini pengedar kecil. Menurut pengakuannya dia sudah satu tahun (pakai sabu) dan ngakunya pernah mengonsumsi saat bekerja," lanjut Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana. (ams/fjp)











































