Kapolri: Perintah Presiden Gelar Perkara Dilakukan Cepat dan Transparan

Kapolri: Perintah Presiden Gelar Perkara Dilakukan Cepat dan Transparan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 05 Nov 2016 20:27 WIB
Kapolri: Perintah Presiden Gelar Perkara Dilakukan Cepat dan Transparan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) akan digelar secara terbuka. Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo di mana tak hanya terbuka, tapi juga cepat dan transparan.

"Sesuai dengan perintah presiden agar dikerjakan secara cepat dan tranpasaran, dan ini akan kita lakukan dalam waktu maksimal 2 minggu," kata Jenderal Tito di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016) malam.

Batas waktu 2 minggu tersebut sesuai dengan hasil pertemuan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan perwakilan massa pendemo pada Jumat (4/11) kemarin.

"Sesuai dengan yang kita sampaikan kemarin waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa yaitu waktu 2 minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidkan dan tersangka atau tidak," ujar Kapolri.

Tito menjelaskan, dia akan berkonsultasi dengan Ketua Komisi 3 DPR dan akan mengundang pihak eksternal dalam rangka gelar perkara. Pihak eksternal yang dimaksud antara lain: Kejaksaan Agung, Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi III DPR RI.

"Kami akan konsultasi dengan ketua Komisi 3 yaitu tim dari Komisi 3 beberapa orang yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini. Ini dengan gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live," tutur Tito.

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkap bahwa Ahok akan dipanggil pada Senin (7/11). Saksi ahli akan dipanggil pada Selasa (8/11) dan Rabu (9/11).

"Ini adalah proses baku yang selama ini dilakukan," ungkap Boy, Sabtu (5/11).

Baca juga: Polisi Panggil Ahok 7 November, Saksi Ahli Tanggal 8 dan 9 November (rna/erd)


Berita Terkait