"Secara hukum menurut kami masih dalam koridor hukum sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi ini juga tidak melanggar instruksi kapolri yang mengatur untuk tidak menyampaikan pendapat di depan umum hingga pukul 18.00 WIB," ujar Koordinator GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008, diatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka hanya dibolehkan pada pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Menurut Bachtiar, keberadaan massa setelah pukul 18.00 WIB tak lagi untuk menyampaikan pendapat. Namun menunggu hasil negosiasi perwakilan yang diterima oleh Istana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negosiasi tak berlangsung lancar, karena massa tak mau ditemui hanya oleh Menko Polhukam. Negosiasi cukup alot dan memakan waktu. Kemudian akhirnya disepakati perwakilan diterima oleh Wapres Jusuf Kalla. (tor/tor)











































