Pasang Iklan di Koran
Kwik Minta Maaf pada Ditjen Pajak
Senin, 04 Apr 2005 09:42 WIB
Jakarta - Eks Menneg PPN/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie meminta maaf kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan. Permintaan maaf itu termuat dalam iklan seperempat halaman lebih di harian Kompas, Senin (4/4/2005).Iklan hitam putih itu dibuka dengan tulisan Hendaknya Semua Orang Mengetahui Melalui Iklan Ini Bahwa:= Kwik Kian Gie =Minta Maaf Kepada Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia.Dalam penjelasannya, Kwik menunjuk tulisannya yang dimuat di Kompas tanggal 26 Maret berjudul Audit dan Penataan Kembali Organisasi Borkrasi. Kwik spontan disurati Ditjen Pajak terkait tulisan itu.Ditjen Pajak merasa didiskreditkan oleh tulisan itu yang antara lain menyebutkan,"Sebagai gambaran sangat kasar, tidak ada Wajib Pajak (WP) yang atas dasar self assessment membayar pajak penuh sebagaimana mestinya. Paling sedikit 50 persen yang digelapkan. Dalam penyelesaian akhir (final settlement) terjadi negosiasi antara WP dan pejabat pajak. Paling sedikit 50 persen dari yang yang disepakati dibayar oleh WP sebagai final settlement digelapkan oleh pejabat pajak.Kita ambil angka-angka perubahan ABPN-P tahun 2003. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Non-Migas sebesar Rp 180 triliun. Yang menguap dikorup lebih kurangnya ya sebesar itu."Dalam suratnya, Ditjen Pajak meminta Kwik memberikan bukti-bukti kongkret atas tulisannya itu yang terbagi atas 3 poin. Dan jika Kwik tidak mampu memberikan bukti, maka Kwik mesti meminta maaf dan tidak akan mengulangi tindakan tersebut. Dan jika Kwik tidak minta maaf, maka Ditjen Pajak akan mengambil tindakan hukum."Saya, Kwik Kian Gie tidak dapat memberikan bukti kongkret sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sampai butir 4 tersebut. Oleh karena itu melalui iklan ini, saya, Kwik Kian Gie menyatakan maaf kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan tidak akan mengulangi kembali tindakan tersebut."
(nrl/)