Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan sudah melaporkan kepada Presiden Jokowi soal hasil keputusan TPF itu, sekaligus membicarakan sikap Kemensesne yang keberatan dengan keputusan KIP.
"Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, kemensesneg mengajukan keberatan atas keputusan KIP tersebut mengenai TPF Munir. Alasannya karena keputusan KIP bisa menibulkan multitafsir," ucap Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemensesneg sudah menjelaskan tidak pernah menerima maupun menguasai laporan TPF, karena itu kami meneruskan fotocopy dokumen yang sudah kami terima dari Pak Sudi Silalahi kepada Jaksa Agung," ujarnya.
Dalam hal ini, Jaksa Agung yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti keputusan KIP tersebut. "Jadi saya kira itu yang saya laporkan kepada Bapak Presiden," kata Pratikno. (ams/ams)










































