Mensesneg Ajukan Banding Atas Keputusan KIP Soal Hasil TPF Munir

Mensesneg Ajukan Banding Atas Keputusan KIP Soal Hasil TPF Munir

M Iqbal - detikNews
Jumat, 04 Nov 2016 11:59 WIB
Mensesneg Ajukan Banding Atas Keputusan KIP Soal Hasil TPF Munir
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memerintahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) untuk mengumumkan hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. Namun Kemensesneg keberatan dengan keputusan itu.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan sudah melaporkan kepada Presiden Jokowi soal hasil keputusan TPF itu, sekaligus membicarakan sikap Kemensesne yang keberatan dengan keputusan KIP.

"Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, kemensesneg mengajukan keberatan atas keputusan KIP tersebut mengenai TPF Munir. Alasannya karena keputusan KIP bisa menibulkan multitafsir," ucap Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno menyebut, KIP meminta Kemensesneg membuka hasil temuan TPF, tapi di sisi lain Kemensesneg tidak pernah menerima dokumen asli tersebut. Hanya salinan dari Mensesneg sebelumnya Sudi Silalahi.

"Kemensesneg sudah menjelaskan tidak pernah menerima maupun menguasai laporan TPF, karena itu kami meneruskan fotocopy dokumen yang sudah kami terima dari Pak Sudi Silalahi kepada Jaksa Agung," ujarnya.

Dalam hal ini, Jaksa Agung yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti keputusan KIP tersebut. "Jadi saya kira itu yang saya laporkan kepada Bapak Presiden," kata Pratikno. (ams/ams)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini