"Putusan KIP itu bisa menimbulkan multitafsir," ujar Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (4/11/2016).
Putusan KIP itu sendiri pada intinya meminta pemerintah untuk mempublikasikan dokumen hasil penyelidikan yang dilakukan TPF atas pembunuhan Munir Thalib. TPF tersebut bekerja selama 6 bulan di tahun 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam jumpa pers hari ini Seskab Pramono Anung. Dalam jumpa pers ini Pramono juga naik ke podium untuk menyampaikan mengenai proyek listrik 35 ribu watt. (fjp/fjp)











































