Perkara ini bermula ketika Adidas AG menilai Jimmy Sanjaya meniru logo miliknya pada merek Sportmen. Sementara Jimmy berdalih telah mendaftarkan mereknya 3-strip ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan No. IDM000210005 dan No. IDM0001533sd dengan kelas barang (nice) nomor 25.
Adidas internasional menilai logo yang digunakan Jimmy dalam merek Sportment memiliki persamaan yang menonjol dengan miliknya. Hal itu dilihat dari logo 3-bars miliknya yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Adidas AG lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tetapi, belakangan gugatan dengan registrasi No 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN JKT.PST telah dicabut. Ketua majelis hakim Syamsul Edi langsung membuatkan penetapan permohonan pencabutan oleh Adidas AG.
"Mengabulkan permohonan pencabutan penggugat. Menyatakan perkara perdata Nomor 38/PDT.Sus.Merek/2016/PN.Niaga JKT.PST dicabut," ujar Syamsul dalam amar putusannya sebagaimana dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Kamis (3/11/2016).
Pencabutan itu dilakukan pada 22 September 2016 proses administrasi berupa pengetikan, pembedelan serta pengesahan suatu perkara selesai pada 11 Oktober 2016.
Dikonfirmasi secara terpisah kuasa hukum Adidas AG dari kantor Suryomurcito & Co, Derbie Manurung mengatakan putusan tersebut tertulis di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pihaknya tidak dapat memberikan alasan pencabutan secara gamblang.
"Kami tidak bisa memberikan komentar, karena belum dapat izin dari prinsipal kami," ujar Derbie. (asp/dhn)











































