Polda Metro Bongkar Home Industry Ekstasi di Tambun Bekasi

Polda Metro Bongkar Home Industry Ekstasi di Tambun Bekasi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 22:06 WIB
Foto: Istimewa
Bekasi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Puri Cendana Blok 8 No 15, Tambun, Bekasi. Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat pembuatan ekstasi (home industry).

Pabrik tersebut dibongkar tim di bawah pimpinan Kompol Jose Rizal pada Rabu (2/11) pukul 18.00 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa minggu di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan mengungkapkan pabrik tersebut terbongkar setelah timnya menerima informasi dari warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pengintaian dan ternyata informasi tersebut benar sehingga kami lakukan penindakan dengan menggeledah rumah tersebut," terang John kepada detikcom, Kamis (3/11/2016).

Seorang pria bernama Roy Gunawan (40) yang diduga sebagai pemilik, ditangkap di lokasi tersebut.

"Tersangka diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi di rumah tersebut," sambung John.

Di rumah tersebut, polisi menyita 4.000 butir ekstasi warna kuning, 1 unit alat mesin cetak pil, 1 kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, cairan eter dan alat timbangan elektrik.

"Sebagian sudah dijual ke pembeli perorangan," lanjut John.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads