Pabrik tersebut dibongkar tim di bawah pimpinan Kompol Jose Rizal pada Rabu (2/11) pukul 18.00 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa minggu di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan mengungkapkan pabrik tersebut terbongkar setelah timnya menerima informasi dari warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pria bernama Roy Gunawan (40) yang diduga sebagai pemilik, ditangkap di lokasi tersebut.
"Tersangka diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi di rumah tersebut," sambung John.
Di rumah tersebut, polisi menyita 4.000 butir ekstasi warna kuning, 1 unit alat mesin cetak pil, 1 kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, cairan eter dan alat timbangan elektrik.
"Sebagian sudah dijual ke pembeli perorangan," lanjut John.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mei/dhn)