Melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza mengatakan, ketiga tersangka dipindahkan ke Mako Brimob untuk memperlancar proses penyidikan.
"Untuk memperlancar proses sidik dan pengembangan kasusnya, 3 tersangka dibawa ke Bareskrim dan ditahan di Mako KorBrimob, Kelapa Dua, Depok," kata Rycko, Kamis (3/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rycko menjelaskan, ketiga tersangka terdiri dari 2 pengurus koperasi yang memeras perusahaan bongkar muat. Keduanya bernama Frans Holmes Sitanggang (36) selaku Bendahara Brimkop TKBM dan Sabam Manalu (38) selaku Sekretaris Primkop TKBM Belawan.
Selain itu ada 1 karyawan Otoritas Pelabuhan bernama Sabiran Ansar (51) selaku PNS Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Ambon. Sabiran ialah mantan Manajer di UUJBM Primkob TKBM Upaya Karya Belawan. Ia berperan membantu melancarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Upaya Karya. (fjp/fjp)











































