"Tersangka HBK dan FN hari ini sudah kita limpahkan tahap dua ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya melalui pesan singkatnya, Rabu (3/11/2016).
Haryadi merupakan eks Direktur Teknik Pelindo II. Sedangkan Ferialdy merupakan eks Assisten Manajer Pelindo II. Penyidik menangkap keduanya saat sedang bermain golf di dua lokasi berbeda, Rabu (2/11/2016).
Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 09.06 WIB. Sedangkan Ferialdy ditangkap di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok, Jawa Barat, pukul 10.40 WIB.
"Berkas perkara terhadap penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung (P-21), sehingga dilakukan penangkapan untuk kemudian diserahkan kepada JPU (tahap 2)," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya dalam keterangannya hari ini.
Agung menambahkan, kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan yaitu sebesar Rp 45.650.000.000. (idh/dha)











































