Pelajar ini Nekat Bunuh Nenek dan Curi Uang Demi Punya Laptop

Pelajar ini Nekat Bunuh Nenek dan Curi Uang Demi Punya Laptop

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 18:52 WIB
Pelajar ini Nekat Bunuh Nenek dan Curi Uang Demi Punya Laptop
Pelaku pembunuhan pedagang di Medan, Kamis (3/11/2016). Foto: Jefris Santama-detikcom
Medan - Pelajar berinisial WP (15) tega membunuh Ciam Siu Tiang (71) dan melakukan pencurian. Aksi nekat ini dilakukan hanya karena ingin membeli laptop.

"Pelaku berinisial WP (15). Dia merupakan siswa di salah satu sekolah yang ada di Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (3/11/2016).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (1/11). Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Pasar I Graha Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang kesehariannya berjualan makanan, minuman dan rokok. Pelaku saat beraksi sudah menyiapkan pisau yang disimpan dalam ransel.

"Jadi pelaku ini sebelumnya sudah kenal dengan korban, karena pelaku dan korban pernah bertetangga. Pelaku ini juga sudah mengetahui kalau korban sering sendiri di rumah," ujar Mardiaz.

 Polisi merilis kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolrestabes Medan, Kamis (3/11/2016)Foto: Jefris Santama-detikcom
Polisi merilis kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolrestabes Medan, Kamis (3/11/2016)


Mulanya, pelaku berpura-pura membeli minuman. Saat membayar minuman, korban kembali masuk untuk mengambil uang kembalian. "Saat itu pula pelaku mengikuti korban dari belakang," sambungnya.

Saat korban menyerahkan uang kembalian, pelaku langsung menusukkan pisau. Korban langsung terjatuh. Pelaku langsung mengambil uang dan rokok dagangan korban.

Dalam satu jam, polisi berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita pisau dengan panjang 50 sentimeter, uang tunai sebesar Rp 790 ribu dan beberapa bungkus rokok.

"Jadi motifnya ini pelaku ingin beli laptop. Pelaku ini merupakan pelajar dan ada kerja kelompok. Namun pelaku ini nggak punya laptop dan ingin beli laptop. Sebelum-sebelumnya, dia (pelaku) ini ke warnet," kata Mardiaz.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Sunggal. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya penjara seumur hidup," tegas Mardiaz.

(fdn/fdn)


Berita Terkait