Soal Saran Agus Rahardjo saat di LKPP, Eks Dirjen Dukcapil: Tanya ke Panitia

Soal Saran Agus Rahardjo saat di LKPP, Eks Dirjen Dukcapil: Tanya ke Panitia

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 18:48 WIB
Soal Saran Agus Rahardjo saat di LKPP, Eks Dirjen Dukcapil: Tanya ke Panitia
Mantan Dirjen Dukcapil Irman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Agus Rahardjo mengaku pernah memberikan saran terkait proyek e-KTP yang akhirnya berbau korupsi. Namun saran dari Agus yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak dilakukan panitia pengadaan proyek tersebut.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Irman mengaku tidak ingat tentang saran yang diberikan Agus. Irman menyebut yang tahu tentang pendampingan dari LKPP adalah panitia pengadaan proyek itu.

"Enggak ingat saya. Saya cek dulu. Saya hari ini hanya saksi saja," ucap Irman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).

Irman sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut menyusul Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil yang telah lebih dulu menjadi tersangka. Keduanya pun telah menjadi tahanan KPK.

"Ya itu kan yang tahu (soal saran dari LKPP) kan pendampingan kepada panitia. Nanti ditanya sama panitia. Pendampingan yang diminta itu pendampingan kepada panitia untuk melakukan pelelangan. Jadi kalau saya yang berikan penjelasan nanti salah. Itu permintaan ke LKPP adalah permintaan kepada panitia pelelangan," kata Irman.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta pernah menuturkan banyaknya masalah dalam proyek e-KTP dari awal. Dia pun sebenarnya telah berkali-kali mengingatkan panitia pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun tersebut.

"Ya itu benar Pak, benar maksudnya omongannya Pak Agus (Rahardjo) itu begitu," kata Setya, Jumat, 21 Oktober lalu.

Ucapan Agus yang dimaksud Setya yaitu tentang saran dari LKPP terkait beberapa hal di dalam proyek e-KTP yang tidak dilakukan oleh panitia pengadaan. Oleh karena saran itu tidak dilakukan kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah diusut KPK.

"Jadi mengenai pemaketan, setahu saya dulu 9 item pekerjaan dijadiin satu, itu membatasi persaingan gitu, itu kita sarankan (agar dipecah-pecah). Kemudian seingat saya waktu itu di surat kita itu pengumuman PQ-nya itu tidak disebut 9 item pekerjaan, itu kita minta itu diulang pengumumannya ya, karena sesuai ketentuan itu harus disebutin semua," papar Setya.

Kemudian masalah yang ditemukan lagi yaitu terkait dokumen pelelangan yang tidak konsisten. Setya menyebut seharusnya panitia pengadaan menentukan apakah dokumennya e-procurement atau manual.

"Kalau e-proc ya e-proc, kalau manual manual. Jadi kalau Anda mau e-proc pakai dokumen yang e-proc, kita sudah sarankan," ucapnya.

Lalu masalah lain yaitu dalam tahap aanwijzing yaitu tahapan dalam tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference). Setya menyebut panitia pengadaan e-KTP tidak menyebut bahwa proses itu harus diulang.

"Saya waktu itu sudah bilang harus ulang, jadi ada banyak pertanyaan, kita menganalisis, pertanyaan satu kalau dijawab akan menimbulkan pertanyaan kedua gitu lho, jadi enggak bakal tuntas di satu pertemuan, tapi teman-teman Mendagri tidak mau mengikuti saran kita," kata Setya. (dhn/dhn)


Berita Terkait