Saat digiring dari ruang tahanan menuju ruang sidang, Kamran memperlihatkan wajah ceria dan melambaikan tangan ke wartawan yang mengambil gambar dirinya. Dalam sidang yang dipimpin hakim Noer Ali, Kamran mengikuti sidang didampingi seorang penerjemah.
Terdakwa dinilai memiliki hubungan dengan jaringan narkoba internasional dan membantu pengurusan soal dana terkait impor sabu 97 KG dari China ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan modus memasukkannya ke mesin genset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara itu, Kamran mengirimkan uang USD 1.950 dari jaringan Pakistan kepada terdakwa Muhammad Riaz alias Mr Khan untuk membayar kekurangan impor genset berisi sabu itu. Total uang USD 12 ribu yang terkumpul diberikan kepada para terdakwa WNI yang mengurusi dokumen impor melalui terdakwa Faiq Akhtar.
"Kami jaksa dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamran Muzaffar Malik alias Philip Russel dengan pidana mati," tandas Nur Azizah.
Terdakwa dijerat pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 UU Narkotika. Selain Kamran, dua WNA lainnya yaitu Mr Khan, Faiq Akhtar juga dituntut hukuman mati.
Mendengar tuntutan jaksa, Kamran tidak terkejut. Ia kemudian menyampaikan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pekan depan. Sidang pun ditutup, dan Kamran menyalami peserta sidang termasuk jaksa dan malah mengucapkan terimakasih ketika jaksa meminta maaf.
"Saya tidak apa-apa, saya berterimakasih, saya suka gaya anda," kata Kamran kepada jaksa dalam bahasa Inggris.
Kamran kemudian keluar ruangan sidang dengan santai, bahkan membentuk simbol peace dengan dua jari saat berjalan. Tingkahnya sangat berbeda dengan Mr Khan yang lari terbirit-birit usai sidang ditutup.
Berikut daftar terdakwa lainnya dan tuntutannya:
1. WNI Julian Citra Kurniawan dituntut penjara seumur hidup.
2. WNI Restyadi Suyoko dituntut penjara seumur hidup.
3. WNI Tommy Agung dituntut penjara seumur hidup.
4. Peni Suprapti dituntut 18 tahun penjara.
5. Didi Triono dituntut 18 tahun penjara.
Terdakwa Peni merupakan istri dari otak aksi impor sabu itu yaitu Mr Khan.
Untuk diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah tim BNN melakukan penggerebakan di gudang CV Jeparaya di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara 27 Januari 2016 lalu dan mengamankan Mr Khan serta Didi Triono dengan barang bukti 194 genset yang 54 diantaranya disisipi sabu.
Pengembangan dilakukan kemudian ditangkap Faiq dan Kamran di kantor PT Haniya Khan Shaza Haji dan Umrah di Tanah Abang Jakarta. Sedangkan para WNI yang terlibat ditangkap di Semarang. (alg/asp)











































