"Yang bersangkutan kita amankan dan kita tahan karena diduga turut serta terkait kasus penipuan, menerima aliran dana dari Taat (Dimas Kanjeng)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (3/11/2016).
Dari informasi yang dihimpun, Vijay menjabat sebagai Direktur Operasional PT Emas Batangan Mulia di Tomang. Sedangkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di perusahaan tersebut sebagai komisaris utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan saksi-saksi, Dimas Kanjeng menjabat sebagai Komisaris Utama PT Emas Batangan Mulia. Penyidik pun menyelidikinya dan mengamankan barang bukti surat yang dikeluarkan oleh PT Emas Batangan Mulia. Surat bernomor 0605 EBM-2005 tertanggal 8 Mei 2005, Dimas Kanjeng Taat Pribadi menempati posisi sebagai komisaris utama.
Penyidik mengkroscek keabsahan perusahaan tersebut dengan mendatangi kantor Kemenkum Ham di Jakarta. Dari hasil penelusuran, ternyata nama perusahaan itu benar ada, tapi bidang usahanya bukan memproduksi emas batangan, tapi PT Emas Batangan Mulia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor.
"Perusahaan itu bukan memproduksi emas, tapi usahanya kontraktor. Tersangka Vijay bukan direktur operasional di PT itu, tapi sebagai karyawan biasa," tuturnya. (roi/bag)