Vonis Ringan Wawan Bukti Kejanggalan Hukum Indonesia

Vonis Ringan Wawan Bukti Kejanggalan Hukum Indonesia

Dony - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 16:59 WIB
Wawan (rahman/detikcom)
Jakarta - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, dua pekan lalu. Menanggapi hal ini, Direktur LSM TRUTH, Beno Novitneang menganggap vonis ini adalah potret kejanggalan hukum Indonesia.

"Kami melihat vonis Wawan ini adalah kejanggalan hukum dalam pemberantasan korupsi. Ini kan kejahatan kolektif. Wawan ini sentral politik dinasti di Banten," ujar Beno dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl. Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan (3/11).

Beno menganggap Wawan adalah aktor intelektual di balik kejahatan korupsi dan sentral dari politik dinasti Banten. Wawan merupakan pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan pada APBD Perubahan 2012 yang menarik fee sebesar Rp 9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beno juga mempertanyakan pemeran 'pembantu' dalam kasus korupsi ini divonis lebih berat daripada Wawan. Misalnya Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatnadan Dadang dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, M Epid yang divonis 4 tahun penjara.

"Bagaimana mungkin aktor intelektualnya divonis lebih rendah dari yang membantu," katanya mempertanyakan.

Sementara itu, menurut Kepala Madrasah Anti Korupsi, Gufron, salah satu faktor mengapa hakim berani menjatuhkan vonis ringan adalah karena hanya sedikit media yang memblow up persidangan di daerah tersebut.

"Ini menjadi sesuatu yg positif jika media memantau persidangan. Dan karena merasa tidak diawasi, sehingga divonis rendah," ungkap Gufron di kesempatan yang sama.

Beno dan Gufron sepakat meminta Jaksa agar mengajukan banding terkait kasus ini.

"Jaksanya sakit, hakimnya sakit. Kalau jaksa tidak banding, dia mengamini 'sakit jiwa'-nya mereka," tutur Beno.

Kejanggalan Lain

Selain kejanggalan di atas, kejanggalan lain yang ditemukan oleh aktivis TRUTH yaitu terparkir mobil dengan branding cawagub Banten saat ini pada malam hari.

"Dia juga membantu saudaranya dalam pemilihan kepala daerah. Kejadian itu sekitar seminggu lalu," ujar Beno.

"Setelah vonis kemarin Wawan tidak dipindahkan ke Sukamiskin, masih mendekam di Serang. Mekanisme ke Sukamiskin ditunda. Ada kepentingan politik sendiri yang sudah di rancang," jelas pria yang memakai kemeja putih itu.

Beno juga mengeluh karena Provinsi Banten menjadi provinsi binaan KPK hingga saat ini.

"Banten menjadi pantauan khusus KPK yang kasus korupsinya tinggi. Aparatnya juga kurang dalam memberantas korupsi," tambahnya.

Terkait adanya mobil politik yang terparkir di Lapas tempat Wawan mendekam, Beno menantang satgas untuk melakukan sidak ke lapas tersebut.

"Sudah jadi rahasia umum, saya punya informasi. Kalau berani Satgas sidak, di Lapas Serang pasti ada ruangan mewah untuk konsolidasi politik. Untuk apa malam-malam," pungkasnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads