Modus Pungli di Belawan Terungkap: Pelaku Ancam Demo Jika Tak Dibayar

Modus Pungli di Belawan Terungkap: Pelaku Ancam Demo Jika Tak Dibayar

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 16:09 WIB
Foto: Jefris Santama/detikcom
Medan - Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam OTT pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Koperasi Tenaga Kerja Bongkat Muat (TKBM) Upaya Karya di Belawan, Sumut. Petugas juga tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa lebih dari 20 orang sebagai saksi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, kejahatan yang dilakukan para tersangka ini dilakukan secara sistemik karena selain dilakukan oleh Koperasi TKBM, juga diduga melibatkan oknum pegawai dari Otoritas Pelabuhan Belawan.

"Ini tentu dapat menimbulkan terjadinya demurrage sehingga mengakibatkan biaya logistik nasional menjadi tinggi yang berdampak terhadap harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi pula, sehingga pengusaha, buruh, dan masyarakat pada umumnya menjadi korban," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, lanjut Rycko, para tersangka memaksa pengusaha atau perusahaan pengguna jasa TKBM untuk wajib membayar dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang seharusnya tidak perlu menggunakan TKBM.

"Bila tarif tidak dibayar para korban, maka tersangka tidak memperbolehkan kegiatan bongkar muat dilakukan dan mengancam akan melakukan aksi demo dari para TKBM sehingga menimbulkan rasa takut dari para korban. Terpaksa mereka harus membayar biaya," sambungnya.

Rycko menegaskan, apa yang dilakukan oleh para tersangka ini merupakan kejahatan dalam bentuk premanisme dan terorganisir dalam wadah kepengurusan koperasi dengan menggunakan surat keputusan bersama sebagai alat untuk memaksa para korban.

"Selain Koperasi TKBM, pihak oknum Otoritas Pelabuhan Belawan diduga ikut terlibat dengan cara ikut turut serta bersama-sama melakukan kejahatan tersebut," kata Rycko.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan korban terkait kasus tersebut. Keempat korban yang dimintai keterangan adalah perusahaan bongkar muat.

"Keempatnya yakni PT. RS, PT. PUM, PT BB, PT P1," sebut Rycko.

Rycko merinci, PT. RS mengirim kendaraan dengan nilai kerugian ditaksir Rp 27 miliar. Kemudian PT. PUM mengirim cargo, curah kering kapal tongkang dengan nilai kerugian ditaksir Rp 27 miliar. Lalu, PT. BB mengirim kargo dan kapal tongkang dengan nilai Rp 700 juta dan PT. P1 dengan mengirim kargo, curah kering, mobil dan container dengan nilai kerugian ditaksir Rp 6,3 miliar.

"Total kerugian yang dialami keempat korban tersebut sekitar Rp 61 miliar," sambungnya.

Jenderal bintang dua ini menuturkan, keempat korban dari 68 perusahaan bongkar muat yang terdaftar di Belawan dan belum termasuk korban-korban lainnya. Selain itu, perkiraan jumlah angka pemerasan itu hanya terhadap satu bentuk modus operandi kejahatan saja.

"Diperkirakan, sudah ratusan miliar uang hasil pemerasan yang telah terjadi selama bertahun-tahun yang dilakukan oleh sindikasi ini terhadap jasa kepelabuhan di Pelabuhan Belawan," kata Rycko.
Halaman 2 dari 2
(trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads