Damayanti dituntut jaksa dengan 6 tahun penjara, kemudian divonis hakim dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Budi Supriyanto dituntut jaksa dengan 9 tahun penjara.
"Adil kah? Mohon maaf saudara jaksa penuntut umum. Saya terima kasih sudah bekerja dengan baik dan menuntut saya. Saya berdoa semua yang ada di sini jangan sekali-kali mengalami ketidakadilan seperti saya. Dan keturunannya pun saya doakan jangan mengalami. Ini sangat menyakitkan," tutur Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga menyinggung status justice collaborator yang diterima Damayanti. Ia mempertanyakan apakah karena dapat menyeret tersangka lain kemudian mendapat status justice collaborator.
Bagaimana dengan tersangka yang ditetapkan belakangan dan sudah tak ada tersangka baru yang tidak bisa dijerat lagi. Padahal, menurut Budi, dalam hal ini Damayanti termasuk pelaku utama.
Budi selanjutnya menyesali segala perbuatannya dan memohon vonis yang seadil-adilnya dari majelis hakim.
"Majelis yang kami hormati, sekali lagi mohon maaf atas segala tutur kata yang mungkin tidak sopan. Dan saya menyelesal atas perbuatan saya. Barangkali di sisa-sisa hidup saya ini yang pertama masih bisa mengabdi pada rumah tangga saya, orang tua saya, kedua mengabdi dengan organisasi yang saya geluti selama 20 tahun," ujar Budi.
"Mudah-mudahan sisa hidup saya, jika tak terlalu berat menerima pidana maka saya masih ada gunanya. Itu harapan kami majelis, mohon keadilan seadil-adilnya," kata Budi mengiba.
Budi diduga menerima SGD 305 dari pengusaha Abdul Khoir melalui perantara Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetya Rini, dan Desy Edwin. Uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK pada 1 Februari 2016 lalu.
"Damayati akan mendapat remisi umum 17 agustus, remisi khusus lebaran, dan remisi khusus tambahan jika membantu kegiatan di lapas," terang Budi.
Sementara dirinya yang tanpa status JC tidak akan mendapat remisi-remisi tersebut. (rna/asp)