Kabareskrim: 22 Orang Diperiksa, Masih Didalami Ada Tidaknya Pidana Ahok

Kabareskrim: 22 Orang Diperiksa, Masih Didalami Ada Tidaknya Pidana Ahok

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 14:16 WIB
Kabareskrim: 22 Orang Diperiksa, Masih Didalami Ada Tidaknya Pidana Ahok
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hingga saat ini total 22 orang saksi dan ahli yang diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Bareskrim masih mendalami ada tidaknya dugaan pidana Ahok saat menyampaikan pidato yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 .

"Nanti kita akan melihat apakah ini ada pidana atau tidak. Karena kan ini masih penyelidikan," kata Komjen Ari Dono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).

Dia memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli akan dilakukan untuk melengkapi penyelidikan kasus Ahok. Dari 22 orang yang diperiksa, 7 orang di antaranya ahli termasuk imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang hari ini diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti Habib dalam peristiwa ini apa sih yang menjadi keberatan, yang merasa ketersinggungannya dimana. Beliau bawa buku-buku tadi, bawa ayat-ayat suci, bawa kitab-kitab banyak sehingga akan menyampaikan referensinya," ujar Ari Dono.

Rencananya Ahok akan diperiksa pada Senin, 7 November pekan depan. Ahok akan memberikan keterangan setelah sebelumnya datang ke Bareskrim atas inisiatif pribadi.

"Rencana hari Senin (7/11), pemanggilan sebagai saksi. Keterangan yang sudah diberikan kemarin ada yang mau kita dalami lagi. Undangan sudah dilayangkan," kata Ari Dono.

Ahok sudah menyatakan siap memenuhi panggilan terkait dugaan kasus penistaan agama itu. Menurutnya warga negara harus taat hukum.

"Ya saya akan datang. Senin katanya (pemanggilan untuk pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri). Mungkin pagi. Saya belum lihat jamnya," kata Ahok usai blusukan di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (3/11). (fdn/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini