Hal tersebut disampaikan Budi saat membacakan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
"Setelah mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan 27 Oktober, saya tersentak Yang Mulia. Pikiran galau. Jujur kesehatan saya menurun," kata Budi saat membacakan sendiri pledoinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain karena tingginya tuntutan jaksa, di saat peran dan uang kontribusi saya sebagai pelaku sangat kecil, jika tidak ingin dibilang nihil," tutur Budi.
Budi merasakan ketidakadilan saat Damayanti sebagai pihak yang dianggap aktif justru dituntut hanya 6 tahun penjara dan akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan.
"Akan terasa hitam putih adanya ketidakadilan. Saya berharap ada keadilan dan cahaya yang terpancar yang berasal dari pengadilan yang mulia ini, sebagaimana keadilan yang kita dambakan oleh seluruh bangsa ini," ujar Budi. (rna/asp)











































