Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi Infrastruktur, Budi: Saya Galau

Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi Infrastruktur, Budi: Saya Galau

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 13:59 WIB
Budi Supriyanto (ari/detikcom)
Jakarta - Eks Anggota DPR Komisi V Budi Supriyanto dituntut 9 tahun penjara atas dugaan suap terkait dana program aspirasi di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Budi mengaku galau dan kesehatannya menurun mendengar tuntutan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Budi saat membacakan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).

"Setelah mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan 27 Oktober, saya tersentak Yang Mulia. Pikiran galau. Jujur kesehatan saya menurun," kata Budi saat membacakan sendiri pledoinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi diduga menerima SGD 305 dari pengusaha Abdul Khoir melalui perantara Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetya Rini, dan Desy Edwin. Uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK pada 1 Februari 2016 lalu.

"Selain karena tingginya tuntutan jaksa, di saat peran dan uang kontribusi saya sebagai pelaku sangat kecil, jika tidak ingin dibilang nihil," tutur Budi.

Budi merasakan ketidakadilan saat Damayanti sebagai pihak yang dianggap aktif justru dituntut hanya 6 tahun penjara dan akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan.

"Akan terasa hitam putih adanya ketidakadilan. Saya berharap ada keadilan dan cahaya yang terpancar yang berasal dari pengadilan yang mulia ini, sebagaimana keadilan yang kita dambakan oleh seluruh bangsa ini," ujar Budi. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads