Kasih Salam Jempol, Habib Rizieq ke Bareskrim Polri Jadi Saksi Kasus Ahok

Kasih Salam Jempol, Habib Rizieq ke Bareskrim Polri Jadi Saksi Kasus Ahok

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 13:39 WIB
Kasih Salam Jempol, Habib Rizieq ke Bareskrim Polri Jadi Saksi Kasus Ahok
Habib Rizieq/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Didampingi anggota Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri. Imam Besar FPI ini menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Saat datang, Habib Rizieq langsung melempar senyum dan salam jari jempol. Rizieq menegaskan, kehadirannya di Bareskrim sebagai penegasan untuk membuktikan dugaan kesalahan Ahok terkait pidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Kedatangan saya kemari untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi ahli agama. Tekad kami sebagaimana sering saya sampaikan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk menjadi saksi ahli kasus Ahok, Kamis (3/11/2016)Foto: Haris Fadhil/detikcom
Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk menjadi saksi ahli kasus Ahok, Kamis (3/11/2016)


Rizieq yakin keterangan yang diberikan kepada tim Bareskrim akan bermanfaat untuk memutuskan sangkaan pidana terhadap Ahok. Bagi Rizieq, polisi harus bertindak tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta yang kini cuti kampanye untuk Pilkada.

"Kedatangan saya kemari untuk lebih memantapkan bahwa perkara ini harus segera Mabes Polri menggelar perkara bersama kejaksaan. Agar hari ini juga malam ini juga bisa ditetapkan status Ahok sebagai tersangka dan besok bisa segera ditangkap," imbuhnya.

(Baca juga: FPI: Di Bareskrim Habib Rizieq akan Tanggapi Kasus Ahok dari Sisi Agama)

Rizieq kembali meminta Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi penanganan hukum atas Ahok. Intervensi proses hukum ditegaskan Rizieq merupakan pelanggaran konstitusi.

"Presiden tidak boleh melindungi penista agama, tidak boleh membela penista agama. Jika presiden melindungi penista agama, berarti presiden melanggar konstitusi," tegasnya.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk menjadi saksi ahli kasus Ahok, Kamis (3/11/2016)Foto: Haris Fadhil/detikcom
Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk menjadi saksi ahli kasus Ahok, Kamis (3/11/2016)


Selain Habib Rizieq, FPI juga mengajukan ahli hukum pidana Mudzakkir untuk menjadi saksi ahli. Mudzakkir yang mengaku sudah mengkaji video rekaman Ahok saat bicara di Kepulauan Seribu, menyebut Ahok diduga sudah melakukan penistaan agama.

Alasannya, Ahok menurut Mudzakkir yang punya keyakinan agama berbeda sudah mengomentari kitab suci dari keyakinan agama lain.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads