"Saya datang ke sini wajib lapor," kat Dahlan tersenyum di lobi Kejati Jatim, Jl. Jend. A. Yani, Surabaya, Kamis (3/11/2016).
Dahlan datang tanpa didampingi pengacaranya. Bersama sejumlah orang, Dahlan bergegas masuk ke dalam lift menuju lantai 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan tidak ada agenda pemeriksaan terhadap Dahlan. Terkait kasus penjualan aset PT PWU, penyidik menurut Romy menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi yakni Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) Oetojo Sarjono dan eks Dirut PT SAM Santoso yang merupakan pembeli aset PT PWU.
"Untuk Oetojo sudah hadir dan menjalani pemeriksaan," imbuh Romy.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Kamis (27/10) malam usai menjalani pemeriksaan kelima. Eks Dirut PT PWU itu mengakui menandatangani pelepasan 33 aset perusahaan BUMD yang dipimpinnya saat itu pada tahun 2002-2004.
Diduga penjualan aset itu di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jumlah kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini masih dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dahlan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Dahlan, Kejati Jatim juga menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Saat itu Wisnu menjabat sebagai ketua tim pelepasan aset.
(ze/fdn)











































