Wajib Lapor, Dahlan Iskan Datangi Kejati Jatim

Wajib Lapor, Dahlan Iskan Datangi Kejati Jatim

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 11:19 WIB
Dahlan Iskan/Foto: Hasan Alhabshy
Surabaya - Dahlan Iskan hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) untuk wajib lapor sebagai tahanan kota. Dahlan, tersangka kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) ini diharuskan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Saya datang ke sini wajib lapor," kat Dahlan tersenyum di lobi Kejati Jatim, Jl. Jend. A. Yani, Surabaya, Kamis (3/11/2016).

Dahlan datang tanpa didampingi pengacaranya. Bersama sejumlah orang, Dahlan bergegas masuk ke dalam lift menuju lantai 5.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, Dahlan hari ini melakukan wajib lapor yang pertama. "Datang sekitar pukul 09.35 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.

Dia memastikan tidak ada agenda pemeriksaan terhadap Dahlan. Terkait kasus penjualan aset PT PWU, penyidik menurut Romy menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi yakni Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) Oetojo Sarjono dan eks Dirut PT SAM Santoso yang merupakan pembeli aset PT PWU.

"Untuk Oetojo sudah hadir dan menjalani pemeriksaan," imbuh Romy.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Kamis (27/10) malam usai menjalani pemeriksaan kelima. Eks Dirut PT PWU itu mengakui menandatangani pelepasan 33 aset perusahaan BUMD yang dipimpinnya saat itu pada tahun 2002-2004.

Diduga penjualan aset itu di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jumlah kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini masih dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dahlan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Dahlan, Kejati Jatim juga menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Saat itu Wisnu menjabat sebagai ketua tim pelepasan aset.



(ze/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads