Marwah Daud Mangkir, Polisi Panggil Lagi Sebagai Saksi Dimas Kanjeng

Marwah Daud Mangkir, Polisi Panggil Lagi Sebagai Saksi Dimas Kanjeng

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 11:16 WIB
Marwah Daud Mangkir, Polisi Panggil Lagi Sebagai Saksi Dimas Kanjeng
Foto: Marwah Daud di Padepokan Dimas Kanjeng (Zainal Effendi/detikcom)
Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akan melayangkan surat panggilan kedua bagi Ketua Yayasan Kraton Kasultanan Sri Raja Prabu Rajasa Nagara Marwah Daud Ibrahim. Pasalnya, kemarin Marwah mangkir dari panggilan sebagai saksi.

"Kalau tidak hadir, ya penyidik menyiapkan surat panggilan lagi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (3/11/2016).

Penyidik memanggil Marwah Daud untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada Rabu (2/11) kemarin. Namun ditunggu hingga jam kerja, mantan politisi dari Partai Golkar itu tidak memberikan kabar alasan ketidakhadirannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika panggilan kedua juga tidak bisa hadir, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga dan akan menjemput paksa Marwah.

"Ya kita lihat saja nanti. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan dari penyidik," terangnya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus menyelidiki dan menyidik kasus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Hari ini, rencananya penyidik akan memintai keterangan Bibi Resemjam sebagai saksi. Selain itu, polisi juga akan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah milik salah satu Sultan Agung dan Ketua Padepokan Dimas Kanjeng, di Probolinggo. (roi/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads