Sidang dipimpin ketua Mejelis Hakim Yudistira Alfian di PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016). Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap ketujuh tersangka.
Sidang yang dimulai kali ini ada dua tersangka telah duduk di kursi pesakitan, yakni Wahyu Wijaya dan Ahmad Surono, dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara bertahap Tujuh tersangka akan digelandang masuk ke ruang sidang dengan berkas perkara berbeda.
Sidang pembacaan dakwaan ini akan digelar hingga selesai terhadap ketujuh tersangka ini di PN Kraksaan.
Sebelum sidang dimulai, ketujuh tersangka ditempatkan berbeda di dalam sel tahanan PN Kraksaan, tiga tersangka pembunuhan Ismail Hidayah dan empat pembunuhan Abdul Ghani. Di tempat berbeda mereka dalam pengawasan petugas kepolisian.
Tujuh tersangka yang disidangkan adalah:
1. Suari alias Samsudi warga Desa Liprak Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo
2. Wahyu wijaya alias wahyu warga desa Sungai Belung Kecamatan Pontianak barat
3. Mishal Budianto alias Mishal warga Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo
4. Tukijan warga Desa Guntung Manggis Kecamatan Landasan Banjarbaru
5. Achmad suryono, Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Surabaya
6. Wahyudi warga Kelurahan Kalisari Kecamatan Paserebo Jakarta timur
7. Wahyu wijaya alias wahyu warga desa Sungai Belung Kecamatan Pontianak barat (fat/bag)











































