Ketiga tersangka terkait OTT tersebut yakni FHS (36), SM (38) dan SA (51). Dalam hal ini, FHS merupakan bendahara Primkop TKBM, SM merupakan Sekretaris Primkop TKBM dan SA merupakan eks Manager UUJBM Primkob TKBM.
Sementara itu, juga ada seorang yang berinisial ZP ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. ZP merupakan Kepala TU Koperasi TKBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari OTT yang dilakukan pada Senin (31/10) itu, polisi menyita duit Rp 330 juta, dokumen badan usaha Koperasi TKBM, dokumen keuangan Koperasi TKBM, dokumen pembayaran ongkos bongkar muat TKBM, sejumlah bukti setoran serta transfer dan dokumen laporan tahunan pertanggungjawaban.
![]() |
(try/try)