"Kan itu ada rekaman durasi yang panjang, ada durasi yang pendek. Tapi kalau dari substansi sama. Jadi nanti beliau (Habib Rizieq) akan menanggapi dari sisi keahliannya, ahli agama," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Selain Habib Rizieq, FPI juga meminta ahli hukum pidana Mudzakkir untuk menjadi saksi ahli. Mudzakkir yang mengaku sudah mengkaji video rekaman Ahok saat bicara di Kepulauan Seribu, menyebut Ahok diduga sudah melakukan penistaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi agama lain yang tidak mengimani kitab suci (agama lain) ya jangan masuk ke ranah kitab suci agama lain. Kalau misalnya kajian agama secara ilmiah boleh, tapi kalau kepada publik kepada umum tidak boleh," sambungnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya sudah menegaskan proses hukum terhadap Ahok tengah dilakukan. Sejumlah saksi dan ahli diminta keterangannya untuk menyusun konstruksi dugaan pidana.
"Saat ini masih ada saksi-saksi ahli lainnya yang sedang berjalan. Salah satu saksi ahlinya saudara Habib Rizieq bersedia menjadi saksi ahli ya silakan saja," ujar Tito, Rabu (2/11).
(fdn/fjp)











































