Perjuangan masyarakat adat itu dimulai sejak tahun 1997 silam. Saat itu masyarakat adat Lumban Sitorus sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan dan memperoleh kembali hak mereka atas tanah adat yang diwariskan nenek moyang mereka yaitu Guru Datu Sumalanggak Sitorus dari PT TPL.
Di mana PT TPL merupakan perusahaan raksasa yang menguasai lahan untuk industri kertas. Mereka menuntut agar tanah adat yang digunakan PT TPL untuk dikembalikan. Tuntutan ini membuat masyarakat harus bersitegang dengan pihak perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, seorang karyawan melaporkan Sanmas telah memukul dan menganiaya salah seorang karyawan PT TPL. Laporan ini menuai kontroversi dan amarah warga semakin tidak terbendung. Mereka meminta Sanmas tidak perlu diproses secara hukum karena penyidikan penuh kejanggalan.
Namun ternyata hukum buta, berkas Sanmas terus diproses hingga ke pengadilan. Jika hukum itu buta, tapi tidak dengan majelis hakimnya. Dengan suara bulat, majelis PN Balige membebaskan Sanmas pada 25 Januari 2016. Duduk sebagai ketua majelis Derman P Nababan, dengan anggota Ribka Novita Bontong dan Astrid Anugrah.
Atas vonis bebas itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dan meminta Sanmas dihukum 1 tahun penjara. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (3/11/2016). Perkara nomor 637 K/PID/2016 diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Margono dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti yaitu Arman Surya Putra. (asp/trw)











































