MA Bebaskan Aktivis Lingkungan Pejuang Tanah Adat Sumut

MA Bebaskan Aktivis Lingkungan Pejuang Tanah Adat Sumut

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 10:54 WIB
MA Bebaskan Aktivis Lingkungan Pejuang Tanah Adat Sumut
Sanmas saat diadili di PN Balige (dok.ist)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan aktivis lingkungan pejuang tanah adat di Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Sanmas Sitorus. Proses pidana yang dialami Sanmas penuh dengan nuansa kriminalisasi karena aktivitasnya memperjuangkan hak-hak adat.

Perjuangan masyarakat adat itu dimulai sejak tahun 1997 silam. Saat itu masyarakat adat Lumban Sitorus sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan dan memperoleh kembali hak mereka atas tanah adat yang diwariskan nenek moyang mereka yaitu Guru Datu Sumalanggak Sitorus dari PT TPL.

Di mana PT TPL merupakan perusahaan raksasa yang menguasai lahan untuk industri kertas. Mereka menuntut agar tanah adat yang digunakan PT TPL untuk dikembalikan. Tuntutan ini membuat masyarakat harus bersitegang dengan pihak perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puncaknya adalah demonstrasi di depan pintu perusahaan pada 13 Juli 2015. Aksi ini berjalan sepanjang hari. Masyarakat kaget karena Sanmas dilaporkan ke polisi setempat oleh pihak perusahaan keesokan harinya.

Dalam laporan itu, seorang karyawan melaporkan Sanmas telah memukul dan menganiaya salah seorang karyawan PT TPL. Laporan ini menuai kontroversi dan amarah warga semakin tidak terbendung. Mereka meminta Sanmas tidak perlu diproses secara hukum karena penyidikan penuh kejanggalan.

Namun ternyata hukum buta, berkas Sanmas terus diproses hingga ke pengadilan. Jika hukum itu buta, tapi tidak dengan majelis hakimnya. Dengan suara bulat, majelis PN Balige membebaskan Sanmas pada 25 Januari 2016. Duduk sebagai ketua majelis Derman P Nababan, dengan anggota Ribka Novita Bontong dan Astrid Anugrah.

Atas vonis bebas itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dan meminta Sanmas dihukum 1 tahun penjara. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (3/11/2016). Perkara nomor 637 K/PID/2016 diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Margono dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti yaitu Arman Surya Putra. (asp/trw)


Berita Terkait