"Demonstrasi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi dan negara yang menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia. Demonstrasi merupakan salah satu instrumen demokrasi dalam menyampaikan pendapat (ekspresi) baik pikiran dan perkataan adalah hak elementer dalam HAM," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam pesan singkat, Kamis (3/11/2016).
Menurutnya, demonstrasi juga merupakan salah satu sarana, di samping untuk memperjuangkan keadilan hukum di tengah rendahnya kejujuran dalam sistem peradilan pidana. Juga ada dugaan publik ada kekebalan hukum sehingga terjadi pelambatan proses hukum terhadap Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komnas HAM ingin memastikan kehadiran negara khususnya kepolisian dan kemungkinan perbantuan kesatuan lainnya, untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama penyampaian pendapat berlangsung," imbuhnya.
Maneger menuturkan pemerintah khususnya Presiden Jokowi harus bisa imparsial membuktikan bahwa dugaan publik tidak benar bahwa Presiden Jokowi tidak dalam posisi membela Ahok, seperti dugaan yang berkembang di publik.
"Menjauhi hate speech, pencemaran nama baik, perendahan derajat kemanusiaan, dan lain-lain," imbuh Maneger.
Pemantauan Komnas HAM tidak hanya tanggal 4 November 2016, tapi juga pasca tanggal 4 November. Komnas HAM juga akan melakukan pengawasan sesuai UU 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminatif RAS dan etnis.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai provokasi dari pihak yang ingin mencederai maksud luhur penyampaian pendapat," kata Maneger.
(miq/fjp)











































