Petinggi Pelindo III Gunakan PT AMK Sebagai Perusahaan Kamuflase untuk Pungli

Petinggi Pelindo III Gunakan PT AMK Sebagai Perusahaan Kamuflase untuk Pungli

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 22:32 WIB
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pungli yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dua orang tersangka tersebut ialah Agusto Hutape yang merupakan Direktur PT Akara Multi Karya (AMK) dan Rahmat Satria yang merupakan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, tersangka menggunakan PT AMK sebagai perusahaan topeng dalam melakukan pungli. Perusahaan ini melakukan penarikan uang kepada kontainer yang ingin keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum.

"Kita sudah lakukan tangkapan pertama saudara AH 2 minggu lalu selaku Direktur PT Akara (Multi Karya). Ini perusahaan topeng agar bisa pungli di Tanjung Perak. Pengelolaan pungli ini bukan resmi, tapi liar. Tidak didasari ketentuan hukum yang berlaku," kata Agung di Harlow Brasserie, H Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menambahkan, PT AMK beroperasi di Tanjung Perak dengan mengganggu proses alur keluar barang atau kontener di Tanjung Perak. Menurutnya, hal ini mengganggu dwelling time atau waktu keluarnya kontainer dari pelabuhan. Sebab, barang atau kontainer yang ada di pelabuhan baru dapat keluar ketika sudah mendapatkan surat dari PT AMK.

"Ini bagian dari dwelling time. Artinya, kalau perusahaan tersebut sudah dapat surat dapat keluar barang, maka harus disertakan surat dari PT Akara (Multi Karya). PT Akara ini seperti perusahaan topeng yang bekerja dengan otoritas di sana. Kontainer yang akan keluar harus membayar ke sana," terangnya.

Agung mengatakan PT AMK ini didirikan sejak tahun 2014. Rahmat Satria ialah orang yang mendirikan PT AKM. Ketika pendirian PT AKM, Rahmat Satria menjabat sebagai direktur di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) sehingga membuatnya memiliki kuasa atas operasinya PT AKM.

"Saudara RS ialah yang awal mendirikan PT Akara ini. Saudara RS adalah Direktur PT TPS saat mendirikan PT Akara (Multi Karya). Yang bersangkutan juga Direktur Operasional dan Pengembagan Bisnis di Pelindo III. Ya tentunya itu terkait kewenangan, kekuasaannya dia," tutur Agung.

Agung menambahkan, melalui perusahaan ini praktik pungli dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari praktik yang sudah berjalan ini sejak 2015 ini polisi mendapatkan 17 rekening bank dengan uang di dalamnya sebesar Rp 15 miliar.

Agung mengatakan, upaya ini merupakan modus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka agar tidak ada transaksi tunai.

"Kondisi mereka cukup rapi untuk tidak kelihatan penerimaan uang kemudian cara mengumpulkannya seakan akan ada kegiatan satu perusahaan yang ada di dalam wilayah pelabuhan. Tapi intinya hanya memungut. Kalau enggak mungut, kontainer enggak bisa keluar. Di mana caranya, pelaku ini menyetor uang tertentu agar tidak terlihat ada transaksi uang," ujarnya. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads