Menurut Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, sidang perdana Irman Gusman akan digelar pada 8 November 2016 mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
"Sidang perdana akan digelar 8 November," kata Yohanes kepada Wartawan, Rabu (2/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman Gusman ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 17 September 2016 usai menerima uang Rp 100 juta dari swasta bernama Xaveriandy Sutanto. Uang itu terkait kuota impor gula di wilayah Sumatera Barat.
Irman yang merupakan Ketua DPD RI telah diberhentikan dari jabatannya. Irman dianggap KPK melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup. (rna/rvk)











































