Kembangkan Kasus Pungli, Polisi Periksa 7 Pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan

Kembangkan Kasus Pungli, Polisi Periksa 7 Pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan

Jefris Samtama - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 19:29 WIB
Rilis kasus OTT pungli di Belawan Sumut, Senin (31/10/2016)/ Foto: Jefris Santama-detikcom
Jakarta - Polisi mengamankan 7 orang pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka dibawa untuk dimintai keterangan terkait OTT dugaan pungli yang dilakukan oknum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Belawan, Sumut.

"Iya betul, siang tadi ada tujuh orang (pegawai Otoritas Pelabuhan) yang dibawa diperiksa," kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Haekal Dahlan kepada detikcom, Rabu (2/11/2016).

Haekal mengatakan, ketujuh orang tersebut dimintai keterangan terkait OTT pada Senin (31/10). "Mereka dimintai keterangan di Brimob Polda Sumut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memintai keterangan ketujuh pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, polisi juga ada membawa sejumlah dokumen.

"Ada beberapa dokumen yang dibawa tadi," terang Haekal.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan ketujuh pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dimintai keterangan.

"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengembangan OTT kemarin," kata Rina.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya berinisial SPM (39) dan FHS (36). SPM merupakan Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya dan FHS merupakan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya. Dari OTT tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 330 juta. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads