"Iya betul, siang tadi ada tujuh orang (pegawai Otoritas Pelabuhan) yang dibawa diperiksa," kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Haekal Dahlan kepada detikcom, Rabu (2/11/2016).
Haekal mengatakan, ketujuh orang tersebut dimintai keterangan terkait OTT pada Senin (31/10). "Mereka dimintai keterangan di Brimob Polda Sumut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa dokumen yang dibawa tadi," terang Haekal.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan ketujuh pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dimintai keterangan.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengembangan OTT kemarin," kata Rina.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya berinisial SPM (39) dan FHS (36). SPM merupakan Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya dan FHS merupakan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya. Dari OTT tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 330 juta. (rvk/rvk)