Ada Tersangka Baru di Kasus e-KTP? KPK: Semua Bisa Jadi Potential Suspect

Ada Tersangka Baru di Kasus e-KTP? KPK: Semua Bisa Jadi Potential Suspect

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 19:18 WIB
Ada Tersangka Baru di Kasus e-KTP? KPK: Semua Bisa Jadi Potential Suspect
Basaria/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Selama 2,5 tahun penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditangani KPK. Namun KPK baru menetapkan 2 orang tersangka dan seluruhnya berasal dari Kemendagri.

Penyidik KPK memang saat ini tengah mengebut pengusutan kasus tersebut. Beberapa nama pejabat mulai diperiksa seperti mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Lalu apakah KPK akan segera menetapkan tersangka lagi?

"Ini e-KTP itu cukup lama kasusnya, jadi memang memerlukan suatu waktu yang cukup rumit, dan kita tahu itu juga sudah 2,5 tahun, kita baru mulai buka sekarang ini, sudah barang tentu pejabat-pejabat yang dipanggil pun sudah tidak duduk pada posisi pada saat itu. Jadi memerlukan waktu, sabar dulu. Jangan menentukan tersangka kemudian nanti tidak jelas. Kita menentukan tersangka itu sekarang harus benar-benar akurat, 2 alat bukti itu harus ada. Pada saat ditentukan tersangka harus segera dieksekusi, dalam hal ini maksudnya segera disidangkan, tidak perlu lama-lama lagi," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang ikut konsorsium dalam kasus itu serta anggota DPR yang sering disebut M Nazaruddin ikut menikmati aliran uang korupsi?

"Siapapun bisa potential suspect. Siapa pun bisa potential suspect, tapi sabar dulu. Kita tunggu penyidiknya dulu," kata Basaria.

Proyek e-KTP itu bernilai Rp 6 triliun dan menurut perhitungan BPKP diduga kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp 2 triliun. Pemenang konsorsium proyek itu yaitu konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput dan PT Quadra Solution. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads