Salah satunya adalah Imam Wahyudi (29) yang mencuri tas di RS ST Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. Imam menyelinap masuk ke ruang rawat pasien melalui pintu IGD.
Di dalam ruang rawat pasien, Imam pun melihat sebuah tas berwarna merah. Sadar melihat kondisi pasien yang tertidur, Imam pun langsung meraih tas di samping ranjang tidur pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam pun tidak dapat berkutik ketika petugas keamanan dan perawat di rumah sakit itu datang. Akibat perbuatannya korban digiring ke kantor polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Hingga akhirnya proses pemeriksaan dan penyelidikan membawa Imam ke kursi pesakitan.
Jaksa lalu menuntut Imam selama 1 tahun 6 bulan penjara. Imam diduga telah sering melakukan perbuatannya.
Dihadapan para hakim, Imam meminta keringanan akan perbuatannya. Dirinya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
"Saya menyesal Bu," ucap Imam dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Rabu (2/10/2016).
Ketua majelis hakim, Titik Tejaningsih mempertanyakan rasa penyesalan Imam. Pasalnya pelaku mencuri di tengah korban dalam keadaan tidak berdaya karena penyakit.
"Nanti kamu ulangi lagi perbuatan. Ini masalahnya kamu mencuri ketika orang sakit. Hasilnya sudah kamu nikmati belum?" tanya Titik.
"Belum Bu," jawab Imam dengan nada parau.
Akibat perbuatannya, Titik pun menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan. Imam diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Sependapat dengan penuntut umum, terdakwa terbukti sah dan meyakikan Imam Wahyudi dalam perkara pencuria dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara," ucap Titik. (edo/asp)










































