Kini, karena DPRD DKI menolak lelang itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jakarta Sumarsono (Soni) memutuskan untuk menunda lelang proyek itu. Bahkan Soni menyatakan lelang itu salah prosedur karena mendahului kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Namun Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda menyatakan sebenarnya tak perlu persetujuan DPRD DKI untuk melelang 14 proyek itu. Soalnya, 14 proyek itu masuk kategori 'lelang untuk kondisi tertentu'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi tertentu yakni meliputi pekerjaan yang membutuhkan perencanaan dan persiapan dalam waktu lama, pekerjaan kompleks, dan atau pekerjaan rutin yang harus dimulai pada awal tahun anggaran. Dan 14 proyek yang lelangnya ditunda itu adalah program-program prioritas yang masuk dalam klausul lelang kondisi tertentu. Dengan demikian, tak perlu harus ada kesepakatan antara eksekutif (Pemprov DKI) dengan legislatif (DPRD DKI) terlebih dahulu sebelum melakukan lelang.
"Lelang kondisi tertentu itu boleh melaksanakan lelang itu (tanpa kesepakatan dengan DPRD), mendahului Rencana Umum Pengadaan," kata Bless.
(Baca juga: Plt Gubernur DKI: Lelang Proyek Warisan Ahok Jelas Salah secara Prosedur)
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dicapai bilamana Rancangan Peraturan Daerah APBD telah disetujui pihak eksekutif dan legislatif. Memang, untuk proyek selain kondisi tertentu, lelang harus melalui Rencana Umum Pengadaan. Namun untuk lelang dalam kondisi tertentu, maka tak harus melewati Rencana Umum Pengadaan.
Bahkan, bila saja nanti anggaran tak tersedia untuk melaksanakan proyek-proyek yang mendesak itu, maka lelang dapat dibatalkan, dan penyedia tak dapat menuntut ganti rugi. Kemudian Bless merujuk pada 14 proyek yang ditunda lelangnya itu, isinya adalah proyek yang sifatnya prioritas dan harus segera dikerjakan.
"Misalnya, membangun rusun itu butuh waktu 11 sampai 12 bulan. Kalau tidak lelang dini, maka rusun bisa gagal dibangun. Pertama, lelang manajemen konstruksi. Kedua, lelang rancang bangun. Dua lelang itu waktunya tiga bulan. Pembangunan butuh 12 bulan," tutur Bless.
Apa landasan hukum dari argumen Bless? Dia menyebut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apalagi, proyek ini bukanlah proyek fiktif seperti yang ditudukan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
"Enggak ada proyek fiktif. Proyek fiktif dari mana?" kata Bless.
(Baca juga: DPRD Tak Beri Lampu Hijau Lelang Warisan Ahok, Taufik: Itu Barang Fiktif)
Dari 14 proyek yang dilelang itu, salah satunya sudah muncul pemenang lelangnya yakni PT Arkonin, perusahaan BUMD. Perusahaan itu menggarap jasa manajemen konstruksi rumah sakit pembangunan gedung 18 lantai (Sky Hospital). Nilai pagunya adalah Rp 6.474.000.000,00. Bagaimana dengan pemenang lelang ini bila semua lelang ditunda?
"Nanti ada keputusan tertulis. Nanti SKPD yang akan menunda untuk memberhentikan lelang atau bagaimana," kata dia.
(dnu/fjp)











































