Pengacara PT MMS Merasa Ganjil Saat Hakim Casmaya Hanya Mencecar Saksinya

Kasus Suap PN Jakpus

Pengacara PT MMS Merasa Ganjil Saat Hakim Casmaya Hanya Mencecar Saksinya

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 16:31 WIB
Pengacara PT MMS Merasa Ganjil Saat Hakim Casmaya Hanya Mencecar Saksinya
Raoul Wiranatakusumah (agung/detikcom)
Jakarta - Hakim PN Jakpus Partahi Hutapea dan Casmaya diduga menerima USD 25 ribu yang terkuak dalam dakwaan pengacara Raoul Wiranatakusumah. Nama Partahi dikenal publik saat menjadi anggota majelis hakim kasus Jessica Kumala Wongso.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah pengacara PT Mitra Maju Sukses (MMS), Susi Manurung, di mana perusahaannya mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Raoul merupakan pengacara PT KTP.

"Saya melihat keganjilan karena PT KTP pernah bersedia membayar USD 500 ribu, dalam mediasi juga. Casmaya sangat mencecar saksi PT MMS, sedangkan KTP tidak," kata Susi saat bersaksi untuk Raoul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu di persidangan, saksi yang kami bawa selalu dicecar sama hakim Casmaya, saksi yang dari PT KTP tidak diecar sama sekali," jelas Susi.
Pengacara PT MMS Merasa Ganjil Saat Hakim Casmaya Hanya Mencecar SaksinyaPartahi (ari/detikcom)

Susi mengaku pernah bertemu dengan Casmaya pada sekitar Juni 2016. Saat itu dia diundang panitera pengganti PN Jakpus Santoso dan pertemuan berlangsung di ruangan hakim Partahi. Pertemuan berlangsung sangat singat dan tak dibahas perkara gugatannya sama sekali.

"Apa ada upaya suap hakim?" tanya jaksa KPK.

"Tidak tahu," jawab Susi.

"Soal pemberian tidak tahu?" tanya jaksa kembali.

"Tidak tahu, sampai saat ini," jawab Susi lagi.

Sebelum pertemuan Juni itu, Susi juga sempat diundang bertemu Partahi di ruangannya. Dalam pertemuan yang berlangsung Maret atau April 2016 itu, Susi sempat menjelaskan legal standingnya dalam kasus yang dia ajukan.

"Kenapa bertemu di kantor, bukan di ruang sidang?" cecar jaksa.

"Saya juga tidak tahu," jawab Susi.

Susi saat diundang Santoso memang mengaku tak bertanya lebih jauh kenapa dia dipanggil untuk bertemu Partahi. Menurut Susi, tak ada penolakan (pengusiran) dari Partahi, hanya saat ia membuka pintu, Partahi terlihat kaget.

"Gesturnya kaget. Seingat saya, saya cuma dibukakan pintu (oleh Santoso), terus saya ditinggal sama Santoso," ungkap Susi.

Susi juga membantah pernah diminta Santoso menyediakan uang untuk hakim. Ia juga menemui Partahi murni untuk memenuhi undangan Santoso.

"Seharusya memang tidak boleh (bertemu), harusnya dihadiri kedua belah pihak," jawab Susi saat ditanya apakah boleh pihak berperkara bertemu hakim tanpa dihadiri kedua belah pihak. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads