Ia diduga menerima USD 28 ribu dari pengacara PT KTP Raoul Wiranatakusumah. Di mana USD 25 ribu dari jumlah tersebut, disebutkan dalam dakwaan, akan diserahkan kepada dua majelis hakim yakni Partahi Hutapea dan Casmaya.
Menurut Pengacara PT MMS Susi Manurung, ia sempat diundang Santoso untuk bertemu Partahi yang disebut sebagai 'bapak'. Ia kemudian bertemu Partahi sebanyak 2 kali di PN Jakpus. Pertemuan pertama terjadi sekitar Maret-April 2016, kedua pada kisaran Juni 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Santoso bilang masuk saja ke ruangannya, itukan pake akses, pas ada orang masuk, saya masuk. Ada pegawai di sana, ditanya, saya bilang mau ketemu Pak Partahi. Lalu saya masuk ada Pak Partahi dan dua temannya," jelasnya.
Dua orang yang dimaksud salah satunya adalah hakim Casmaya. Sedangkan satu lainnya Susi mengaku tidak kenal.
"Beliau kaget lagi, dan cukup kaku. Terus saya tanya Pak bagimana sidang Jessica. Terus lima menit kemudian saya pulang," ujar Susi.
Jika di pertemuan pertama Susi sempat menjelaskan mengenai legal standingnya di perkara terkait PT KTP, di pertemuan kedua ini sama sekali tak dibahas kasus.
"Yang kedua ini tidak ada pembicaraan sama sekali soal perkara 503," tutur Susi.
Nama Partahi dikenal publik menjadi anggota majelis hakim Jessica Kumala Wongso. (rna/asp)










































