Siapkan Dalil, Pengacara Dahlan Iskan Segera Ajukan Praperadilan

Siapkan Dalil, Pengacara Dahlan Iskan Segera Ajukan Praperadilan

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 14:49 WIB
Dahlan Iskan-Foto: Hasan Alhabshy
Surabaya - Tim pengacara Dahlan Iskan sedang menyusun materi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Dahlan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Gugatan akan didaftarkan segera setelah materi permohonan rampung.

Hal ini disampaikan ketua tim pengacara Dahlan, Pieter Talaway. Menurutnya seluruh berkas dan bukti untuk menggugat status tersangka kliennya sudah dikumpulkan.

"Tetap diajukan (praperadilan) Kalau tidak hari ini ya besok," kata Pieter kepada detikcom, Rabu (2/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi permohonan menurut Pieter akan mengulas proses hukum yang dilakukan Kejati Jatim. Pengacara mempermasalahkan tata cara pemeriksaan di Kejati Jatim karena kliennya menjadi tersangka saat memenuhi panggilan sebagai saksi kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

"Salah satunya (gugatan mempersoalkan) Dahlan Iskan tidak pernah didampingi pengacara selama proses pemeriksaan, walaupun sebagai saksi. Yang jelas pasti ada pelanggaran terhadap KUHAP dan hak asasi manusia serta saat ditetapkan tersangka statusnya pada saat diperiksa sebagai saksi," terang Pieter.

Di luar disiapkannya gugatan praperadilan, Pieter memastikan kliennya akan memenuhi wajib lapor ke Kejati Jatim besok, Kamis (3/11).

"Tetap datang kecuali beliau sakit, kalau sehat pasti datang. Pagi tadi dilaporkan tensinya masih agak tinggi," imbuh dia.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Kamis (27/10) malam usai menjalani pemeriksaan kelima. Eks Dirut PT PWU itu mengakui menandatangani pelepasan 33 aset perusahaan BUMD yang dipimpinnya saat itu pada tahun 2002-2004. Diduga penjualan aset itu di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Jumlah kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini masih dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dahlan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Dahlan, Kejati Jatim juga menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Saat itu Wisnu menjabat sebagai ketua tim pelepasan aset.

Ada 80 orang saksi yang sudah diperiksa di antaranya mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, pengusaha Alim Markus dan anggota DPD Emilia Contesa. (ze/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads