Hal ini disampaikan ketua tim pengacara Dahlan, Pieter Talaway. Menurutnya seluruh berkas dan bukti untuk menggugat status tersangka kliennya sudah dikumpulkan.
"Tetap diajukan (praperadilan) Kalau tidak hari ini ya besok," kata Pieter kepada detikcom, Rabu (2/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya (gugatan mempersoalkan) Dahlan Iskan tidak pernah didampingi pengacara selama proses pemeriksaan, walaupun sebagai saksi. Yang jelas pasti ada pelanggaran terhadap KUHAP dan hak asasi manusia serta saat ditetapkan tersangka statusnya pada saat diperiksa sebagai saksi," terang Pieter.
Di luar disiapkannya gugatan praperadilan, Pieter memastikan kliennya akan memenuhi wajib lapor ke Kejati Jatim besok, Kamis (3/11).
"Tetap datang kecuali beliau sakit, kalau sehat pasti datang. Pagi tadi dilaporkan tensinya masih agak tinggi," imbuh dia.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Kamis (27/10) malam usai menjalani pemeriksaan kelima. Eks Dirut PT PWU itu mengakui menandatangani pelepasan 33 aset perusahaan BUMD yang dipimpinnya saat itu pada tahun 2002-2004. Diduga penjualan aset itu di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Jumlah kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini masih dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dahlan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Dahlan, Kejati Jatim juga menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Saat itu Wisnu menjabat sebagai ketua tim pelepasan aset.
Ada 80 orang saksi yang sudah diperiksa di antaranya mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, pengusaha Alim Markus dan anggota DPD Emilia Contesa. (ze/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini